Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Pendirian Pusat Perbelanjaan wajib berpedoman kepada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Provinsi/ Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, termasuk peraturan zonasi.
(2) Pusat Perbelanjaan dalam melakukan kegiatan usahanya harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah mi.
(3) Ketentuan mengenai jarak antara Pusat Perbelanjaan dengan Pasar Rakyat dan antar Pusat Perbelanjaan sejenis, mengacu kepada rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang wilayah Provinsi/ Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, termasuk peraturan zonasi yang berlaku.
Koreksi Anda
