Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat perbelanjaan diklasifikasikan atas 3 (tiga) tipe meliputi:
a. Pusat Perbelanjaan tipe A;
b. Pusat Perbelanjaan tipe B; dan
c. Pusat Perbelanjaan tipe C.
(2) Pusat Perbelanjaan tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Pusat Perbelanjaan yang dikelola dengan sistem sewa (leased mall).
(3) Pusat Perbelanjaan tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Pusat Perbelanjaan yang dikelola dengan system jual (strata mall).
(4) Pusat Perbelanjaan tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan Pusat Perbelanjaan yang dikelola sendiri.
(3)
Koreksi Anda
