Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat perbelanjaan diklasifikasikan atas 3 (tiga) tipe meliputi: a. Pusat Perbelanjaan tipe A; b. Pusat Perbelanjaan tipe B; dan c. Pusat Perbelanjaan tipe C. (2) Pusat Perbelanjaan tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Pusat Perbelanjaan yang dikelola dengan sistem sewa (leased mall). (3) Pusat Perbelanjaan tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Pusat Perbelanjaan yang dikelola dengan system jual (strata mall). (4) Pusat Perbelanjaan tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan Pusat Perbelanjaan yang dikelola sendiri. (3)
Koreksi Anda