Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Pedagang Pasar Rakyat wajib:
a. menjaga keamanan dan ketertiban tempat usaha, menempatkan dan menyusun barang dagangan berserta inventarisnya dengan teratur, sehingga tidak mengganggu lalu-lintas orang dan barang;
b. memelihara kebersihan tempat dan barang dagangan serta menyediakan tempat sampah yang ditetapkan;
c. memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menyediakan alat pemadam kebakaran dan mencegah kemungkinan timbulnya bahaya kebakaran di tempat usaha masing-masing;
e. membuka dan menutup tempat usahanya pada waktu yang telah ditentukan; dan
f. melaksanakan ketentuan pemakaian tempat yang berlaku dan kewajiban lain yang ditetapkan.
(2) Pedagang pasar rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk:
a. merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha;
b. mengubah jenis jualan dan atau macam dagangan yang bertentangan dengan persyaratan yang telah ditetapkan;
c. secara melawan hukum mengadakan penyambungan aliran listrik, air, gas, dan telepon;
d. bertempat tinggal, berada atau tidur di pasar di luar jam buka pasar;
e. menyalahgunakan narkotika dan minuman keras, melakukan perjudian atau sejenis, usaha kegiatan yang dapat mengganggu dan membahayakan keamanan dan ketertiban umum dalam pasar;
f. melakukan perbuatan asusila di dalam pasar;
g. mengotori, merusak tempat atau bangunan dan barang inventaris; dan
h. menempatkan kendaraan dan alat angkutan di luar tempat yang ditentukan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan larangan bagi pedagang Pasar Rakyat diatur oleh pengelola Pasar Rakyat.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditembuskan oleh pengelola Pasar Rakyat kepada Gubernur.
Koreksi Anda
