Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Pedagang Pasar Rakyat yang menggunakan dan/ atau memiliki tempat usaha atau berdagang dalam area pasar hams memiliki surat izin pemakaian tempat usaha dan sertifikat hak pemakaian tempat usaha yang dikeluarkan oleh pengelola Pasar Rakyat.
(2) Dalam hal Pedagang yang memiliki surat izin pemakaian tempat usaha dan sertifikat hak pemakaian tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalihkan tempat usahanya kepada pihak lain wajib mendapat persetujuan tertulis dan i Pengelola Pasar Rakyat.
Koreksi Anda
