Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Pasar Rakyat wajib mematuhi ketentuan waktu kegiatan usaha sesuai dengan izin usaha yang diberikan.
(2) Waktu kegiatan usaha pasar rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pasar pagi hari; mulai pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul
18.00 WIB; dan
b. pasar malam hari; mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul
01.00 WIB.
(3) Pasar Rakyat dapat melakukan kegiatan usaha melebihi waktu kegiatan usaha yang ditetapkan setelah mendapat persetujuan dani Gubernur melalui Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
Koreksi Anda
