Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Pasar Rakyat wajib mematuhi ketentuan waktu kegiatan usaha sesuai dengan izin usaha yang diberikan. (2) Waktu kegiatan usaha pasar rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pasar pagi hari; mulai pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB; dan b. pasar malam hari; mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB. (3) Pasar Rakyat dapat melakukan kegiatan usaha melebihi waktu kegiatan usaha yang ditetapkan setelah mendapat persetujuan dani Gubernur melalui Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
Koreksi Anda