Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan pedagang Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), Pemerintah Daerah menyelenggarakan Inkubator Wirausaha Pasar Rakyat. (2) Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh perangkat Daerah yang membidangi perdagangan bersama dengan Perangkat Daerah/unit kerja pada Perangkat Daerah terkait. Inkubator Wirausaha Pasar Rakyat dalam penyelenggaraan program Inkubasi, memfasilitasi dan memberikan pelayanan berupa: a. penyediaan ruang usaha; b. bimbingati dan konsultasi; c. bantuan pengembangan usaha serta akses penggunaan teknologi; d. pelatihan dan pengembangan keterarnpilan; e. akses pendanaan; dan f. penciptaan jaringan usaha dan kerjasama. (4) Program inkubasi diutamakan bagi pelaku usaha perseorangan yang sedang memulai usaha (start-up) berdagang di Pasar Rakyat. Untuk dapat mengikuti program inkubasi, peserta inkubasi (tenant) hams memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. (6) Jangka waktu program inkubasi peserta inkubasi (tenant) paling lama 3 (tiga) tahun. (3) (5) (7) Pemerintah Daerah memfasilitasi peserta inkubasi (tenant) yang telah mengikuti program inkubasi untuk dapat mengembangkan usahanya pada Pasar Rakyat yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Inkubator Wirausaha Pasar Rakyat diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda