Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk mela.kukan pengawasan, pengendalian serta pemberdayaan terhadap pengelolaan Pasar Rakyat.
(2) Pengawasan, pengendalian serta pemberdayaan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. peremajaan atau revitalisasi bangunan dan fasilitas Pasar Rakyat milik Pemerintah Daerah;
b. penguatan tata kelola manajemen dan kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah yang mengelola Pasar Rakyat milik Pemerintah Daerah;
c. memantau dan mengendalikan harga sewa dan/atau harga jual ruang usaha pada Pasar Rakyat;
d. penyediaan pasokan barang dagangan dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing; dan/atau
e. fasilitas proses pembiayaan dan penjaminan kepada para pedagang pasar dalam mendapatkan modal kerja dan kredit kepemilikan tempat usaha.
(3) Selain pengawasan, pengendalian serta pemberdayaan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha dan i pedagang Pasar Rakyat serta meningkatan daya saing Pasar Rakyat.
Koreksi Anda
