Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf h, wajib menyampaikan laporan manajerial perpasaran kepada Gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Perdagangan. (2) Laporan manajerial perpasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurangnya: a. data teknis pasar (jumlah gerai, dan jumlah pedagang); b. omset penjualan dalam pasar; c. pelaksanaan kegiatan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan bagi para pedagang yang dilakukan pengelola; d. pelaksanaan kegiatan Kemitraan antara pedagang dengan pihak lain; dan e. kondisi sarana, prasarana dan pelayanan Pasar Rakyat. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada akhir semester dalam setiap tahunannya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan manajerial perpasaran diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda