Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
Penambahan jumlah pasokan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f, dilakukan pengelola pasar bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya.
Koreksi Anda
