Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penambahan jumlah pasokan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f, dilakukan pengelola pasar bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya.
Koreksi Anda