Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam memastikan kesesuaian standar berat dan ukuran (tertib ukur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d, pengelola pasar mewajibkan kepada pedagang untuk menggunakan standar berat dan satuan ukuran dalam transaksi barang di area pasar yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Pedagang Pasar Rakyat dalam melakukan transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya sesuai standar yang berlaku secara nasional.
(3) Pengelola pasar wajib menyediakan ruang khusus dalam area pasar yang dapat digunakan oleh pedagang dan/atau Konsumen untuk melakukan pengukuran ulang barang dagangan.
(4) Pengelola pasar bekerjasama dengan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan standar berat dan satuan ukuran dalam upaya menciptakan tertib ukur di area pasar.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan standar berat dan satuan ukuran beserta alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapan lain beserta pelaksana pengawasan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
