Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan, pendampingan, dan pengawasan kepada para pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, dilakukan oleh pengelola Pasar Rakyat melalui:
a. peningkatan pelayanan kepada Konsumen baik mengenai kualitas barang, kebersihan, takaran, kemasan, penyajian/penataan barang maupun dalam pemanfaatan fasilitas pasar;
b. peningkatan kompetensi pedagang melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan
c. pembentukan paguyuban/kelompok pedagang dalam rangka menjaring aspirasi para pedagang.
(2) Pengelola dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan/ atau pihak lain.
Koreksi Anda
