Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan, pendampingan, dan pengawasan kepada para pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, dilakukan oleh pengelola Pasar Rakyat melalui: a. peningkatan pelayanan kepada Konsumen baik mengenai kualitas barang, kebersihan, takaran, kemasan, penyajian/penataan barang maupun dalam pemanfaatan fasilitas pasar; b. peningkatan kompetensi pedagang melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan c. pembentukan paguyuban/kelompok pedagang dalam rangka menjaring aspirasi para pedagang. (2) Pengelola dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan/ atau pihak lain.
Koreksi Anda