Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyediakan ruang usaha bagi pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, Pengelola wajib: a. memberikan kesempatan yang sama bagi para pedagang tanpa diskriminasi; b. menempatkan pedagang secara adil dan transparan dengan memberikan prioritas kepada pedagang lama yang telah terdaftar pada kantor pengelola pasar; c. MENETAPKAN zonasi sesuai pengelompokkan barang dagangan; d. mengatur sirkulasi aktivitas pasar agar setiap pedagang memiliki kesempatan yang sama untuk dikunjungi; dan e. mengawasi penggunaan ruang usaha oleh pedagang di dalam menjalankan usahanya di pasar. (2) Pedagang yang menggunakan ruang usaha pada Pasar Rakyat harus membayar kewajiban yang besarnya ditetapkan oleh pengelola. (3) Kewajiban yang dibebankan oleh pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hams memperhatikan kemampuan pedagang.
Koreksi Anda