Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
Dalam mengelola Pasar Rakyat, Pengelola memiliki tanggung jawab untuk:
a. menyediakan ruang usaha yang dapat disewa dan/atau di jual kepada pedagang dalam lingkungan area pasar rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. menyediakan Sarana dan prasarana penunjang antara 'lain:
1. ruang untuk koperasi pedagang pasar /Asosiasi Pedagang Pasar;
2. ruang laktasi;
3. ruang ibadah (masjid/mushola);
4. mandi, cud i kakus;
5. sarana kebersihan; dan
6. perlengkapan pema.dam kebakaran.
c. melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan kepada para pedagang;
d. memastikan kesesuaian standar berat dan ukuran (tertib ukur);
e. melaksanakan kegiatan ritel pangan dengan menerapkan cara ritel pangan yang baik;
f. menambah jumlah pasokan barang dalam rangka menstabilkan harga;
g. rnembina, mengelola serta mengawasi pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar area pasar; dan
h. menyampaikan laporan berkala kepada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
