Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mengelola Pasar Rakyat, Pengelola memiliki tanggung jawab untuk: a. menyediakan ruang usaha yang dapat disewa dan/atau di jual kepada pedagang dalam lingkungan area pasar rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. b. menyediakan Sarana dan prasarana penunjang antara 'lain: 1. ruang untuk koperasi pedagang pasar /Asosiasi Pedagang Pasar; 2. ruang laktasi; 3. ruang ibadah (masjid/mushola); 4. mandi, cud i kakus; 5. sarana kebersihan; dan 6. perlengkapan pema.dam kebakaran. c. melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan kepada para pedagang; d. memastikan kesesuaian standar berat dan ukuran (tertib ukur); e. melaksanakan kegiatan ritel pangan dengan menerapkan cara ritel pangan yang baik; f. menambah jumlah pasokan barang dalam rangka menstabilkan harga; g. rnembina, mengelola serta mengawasi pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar area pasar; dan h. menyampaikan laporan berkala kepada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda