Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Pasar Rakyat yang telah memperoleh IUPPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak diwajibkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan.
(2) Apabila terjadi pemindahan lokasi usaha Pasar Rakyat, pengelola/penanggung jawab perusahaan wajib mengajukan permohonan izin baru.
(3) Apabila terjadi perubahan kepemilikan/ pengelola dan/ atau perluasan sarana perpasaran pada Pasar Rakyat, pengelola/ penanggung jawab perusahaan wajib mengajukan permohonan izin perubahan.
Koreksi Anda
