Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan kegiatan usaha Pasar Rakyat, pelaku usaha wajib memiliki IUPPR yang berlaku:
a. hanya untuk 1 (satu) lokasi usaha sesuai luas usaha sebagaimana yang dimohonkan; dan
b. selama masih melakukan kegiatan usaha pada lokasi yang sama.
(2) Permohonan IUPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pemohon kepada Perangkat Daerah yang membidangi perizinan dengan melampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Untuk permohonan IUPPR yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan/kawasan lain melampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengacu kepada hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dan i Perangkat Daerah yang membidangi perdagangan.
(5) Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh badan/lembaga independen yang kompeten berupa lembaga pendidikan, lembaga penelitian atau lembaga konsultan.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan dan ditandatangani oleh pemilik atau penanggungjawab perusahaan.
(7) IUPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama kegiatan usaha masih beroperasi, dengan ketentuan didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
Koreksi Anda
