Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Barang yang dijual di Pasar Rakyat diutamakan merupakan barang produksi dalam negeri dan i jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.
(2) Barang yang dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan meliputi:
a. berkualitas baik;
b. higienis;
c. memenuhi standar mutu yang baik; dan
d. harga bersaing.
(3) Sistem penjualan barang pada Pasar Rakyat menggunakan mekanisme tawar menawar.
Koreksi Anda
