Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang yang dijual di Pasar Rakyat diutamakan merupakan barang produksi dalam negeri dan i jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. (2) Barang yang dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan meliputi: a. berkualitas baik; b. higienis; c. memenuhi standar mutu yang baik; dan d. harga bersaing. (3) Sistem penjualan barang pada Pasar Rakyat menggunakan mekanisme tawar menawar.
Koreksi Anda