Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Pasar Rakyat wajib menyediakan fasilitas utama dan sarana pendukung pasar sesuai SNI dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem penjualan pada Pasar Rakyat dapat menggunakan sistem transaksi tunai dan non-tunai.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar fasilitas utama dan sarana pendukung Pasar, serta sistem transaksi non-tunai diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
