Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Pasar Rakyat milik Pemerintah Daerah dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak pada bidang usaha perpasaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pengembangan usaha Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
