Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Pendirian Pasar Rakyat wajib berpedoman kepada rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang wilayah Provinsi/Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, termasuk peraturan zonasi.
(2) Pasar Rakyat dapat dibangun dan dikelola oleh:
a. pemerintah dan/atau Badan Usaha Milik Negara;
b. Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Daerah; dan C. swasta.
Koreksi Anda
