Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian Pasar Rakyat wajib berpedoman kepada rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang wilayah Provinsi/Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, termasuk peraturan zonasi. (2) Pasar Rakyat dapat dibangun dan dikelola oleh: a. pemerintah dan/atau Badan Usaha Milik Negara; b. Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Daerah; dan C. swasta.
Koreksi Anda