Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasar Rakyat diklasifikasikan atas 4 (empat) tipe meliputi: a. Pasar Rakyat tipe A; b. Pasar Rakyat tipe B; c. Pasar Rakyat tipe C; dan d. Pasar Rakyat tipe ID. (2) Pasar Rakyat tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pasar yang memenuhi kriteria: a. operasional pasar harian; b. luas lahan minimal 5.000 m2 (lima ribu meter persegi); dan c. jumlah pedagang minimal 400 (empat ratus) orang. (3) Pasar Rakyat tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pasar yang memenuhi kriteria: a. operasional pasar paling sedikit 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) minggu; b. luas lahan paling kurang 4.000 m2 (empat ribu meter persegi); dan c. jumlah pedagang paling kurang 275 (dua ratus tujuh puluh lima) orang. (4) Pasar Rakyat tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Pasar yang memenuhi kriteria: a. operasional pasar paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu; b. luas lahan paling kurang 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi); dan c. jumlah pedagang paling kurang 200 (dua rat-us) orang. (5) Pasar Rakyat tipe ID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Pasar yang memenuhi kriteria: a. operasional pasar paling paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu; b. luas lahan paling banyak 2.000 m2 (dua ribu meter persegi); dan c. jumlah pedagang paling banyak 100 (seratus) orang.
Koreksi Anda