Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Pasar Rakyat diklasifikasikan atas 4 (empat) tipe meliputi:
a. Pasar Rakyat tipe A;
b. Pasar Rakyat tipe B;
c. Pasar Rakyat tipe C; dan
d. Pasar Rakyat tipe ID.
(2) Pasar Rakyat tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pasar yang memenuhi kriteria:
a. operasional pasar harian;
b. luas lahan minimal 5.000 m2 (lima ribu meter persegi); dan
c. jumlah pedagang minimal 400 (empat ratus) orang.
(3) Pasar Rakyat tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pasar yang memenuhi kriteria:
a. operasional pasar paling sedikit 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) minggu;
b. luas lahan paling kurang 4.000 m2 (empat ribu meter persegi);
dan
c. jumlah pedagang paling kurang 275 (dua ratus tujuh puluh lima) orang.
(4) Pasar Rakyat tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Pasar yang memenuhi kriteria:
a. operasional pasar paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu;
b. luas lahan paling kurang 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi); dan
c. jumlah pedagang paling kurang 200 (dua rat-us) orang.
(5) Pasar Rakyat tipe ID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Pasar yang memenuhi kriteria:
a. operasional pasar paling paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu;
b. luas lahan paling banyak 2.000 m2 (dua ribu meter persegi); dan
c. jumlah pedagang paling banyak 100 (seratus) orang.
Koreksi Anda
