Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan, Pengembangan, dan Kerjasama Pasar Rakyat oleh Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) wajib ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda