Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan, Pengembangan, dan Kerjasama Pasar Rakyat oleh Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) wajib ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
