Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku a. pasar Rakyat milik Pemerintah Daerah yang telah beroperasi saat ini dibawah pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang usaha perpasaran dikecualikan untuk memiliki IUPPR; b. pengelola Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sudah beroperasi dan belum memiliki izin usaha sebelumnya, wajib memiliki izin usaha sesuai jenisnya berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku; c. pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sudah beroperasi namun belum memiliki izin usaha sebelum Peraturan Daerah ini berlaku maka dikenakan sanksi pemenuhan kewajiban untuk melakukan program kemitraan berlaku secara mutatis mutandis sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 42 dan Pasal 55; d. pelaksanaan sanksi pemenuhan kewajiban untuk melakukan program kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Gubernur; e. izin usaha yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin; f. kewajiban Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah beroperasi sesuai izin usaha berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya untuk penyediaan ruang tempat usaha bagi usaha kecil dan/atau usaha informal/pedagang kaki lima tetap hams dipenuhi oleh Pelaku Usaha; g. dalam hal Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan tidak melakukan pemenuhan kewajiban sesuai dengan izin yang sudah didapatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c maka secara mutatis mutandis berlaku sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2); h. perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, hypermarket, departement store, supermarket, dan pengelola jaringan minimarket yang telah berjalan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku., tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud; i. pelaku Usaha Toko Swalayan yang telah beroperasi dan memiliki lebih dan i 150 (seratus lima puluh) outlet/ gerai milik sendiri sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan ketentuan jumlah outlet/ toko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 paling lambat 5 (lima) tahun; j. pelaku Usaha Toko Swalayan yang telah beroperasi dan memasarkan b arang dengan merek sendiri (pri vate lab el dan/atau house brand) dengan mengu tam ak an barang basil produksi UMKM/IKM paling banyak 10% (sepuluh persen) sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun; k. pelaku Usaha Toko Swalayan yang telah beroperasi dan memasarkan barang merek sendiri lebih dan i 15% (lima belas persen) dan i keseluruhan jumlah barang dagangan yang dijual di dalam gerai Toko Swalayan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun; 1. pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan yang dikelola sendiri dan Toko Swalayan yang telah beroperasi dan menyediakan Barang dagangan produksi dalam negeri kurang dan i 80% (delapan puluh persen) sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun, dan m. pemenuhan kewajiban untuk menyediakan ruang tempat usaha bagi UMKM/IKM oleh Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang belum dilaksanakan sebelum diterbitkannya Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Gubernur. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda