Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang terbukti melanggar peraturan daerah ini dan/atau peraturan perundang-undangan terkait berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dimasukkan ke dalam daftar hitam pelaku usaha perpasaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, dan Pasal 62 ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAl3 XII KETENTUAN LAIN-LAIN
Koreksi Anda
