Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 30, Pasal 33, Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51 ayat (1), Pasal 53, Pasal 55, dan Pasal 57, dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara bertahap berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin usaha; c. pencabutan izin usaha; dan d. penutupan lokasi usaha. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perdagangan. (4) Pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perizinan setelah diberikan peringatan secara tertulis berturut-turut 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja. (5) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perizinan apabila Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan selama pembekuan izin usaha dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, setelah mendapat rekomendasi dan i hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perdagangan. (6) Penutupan lokasi usaha sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d, dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perdagangan bersama dengan Perangkat Daerah /instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda