Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
(2) Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat:
a. melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap UMKM/IKM agar dapat memenuhi standar mutu barang yang diperdagangkan di Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
b. melakukan fasilitasi pelaksanaan Kemitraan antara peritel dan UMKM/IKM ; dan/atau
c. mendorong pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan mengembangkan pemasaran barang UMKM/IKM .
(3) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dibantu Perangkat Daerah yang membidangi perdagangan melakukan monitoring/ evaluasi terhadap keberadaan dan pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Daerah.
Koreksi Anda
