Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. (2) Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat: a. melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap UMKM/IKM agar dapat memenuhi standar mutu barang yang diperdagangkan di Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; b. melakukan fasilitasi pelaksanaan Kemitraan antara peritel dan UMKM/IKM ; dan/atau c. mendorong pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan mengembangkan pemasaran barang UMKM/IKM . (3) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dibantu Perangkat Daerah yang membidangi perdagangan melakukan monitoring/ evaluasi terhadap keberadaan dan pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Daerah.
Koreksi Anda