Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) IUPPR, IUPP dan JUTS dikeluarkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
(2) Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan IUPPR, IUPP, dan JUTS paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan dan dokumen persyaratan secara benar dan lengkap.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai belum benar dan lengkap, Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan memberitahukan penolakan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
(4) Laporan penyelenggaraan penerbitan IUPPR, IUPP, dan JUTS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan Perangkat Daerah yang membidangi perizinan kepada Gubernur dengan ditembuskan kepada Perangkat Daerah yang membidangi perdagangan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat paling kurang:
a. jumlah dan jenis izin usaha yang diterbitkan;
b. jumlah UMKM/IKM yang bermitra;
c. jumlah tenaga kerja yang diserap; dan
d. jumlah Pelaku Usaha/pedagang yang melakukan aktivitas usaha pada setiap jenis sarana perpasaran.
Koreksi Anda
