Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan penataan dan pembinaan sarana perpasaran dalam bentuk:
a. Pasar Rakyat;
b. Pusat Perbelanjaan; dan
c. Toko Swalayan.
Koreksi Anda
