Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan penataan dan pembinaan sarana perpasaran dalam bentuk: a. Pasar Rakyat; b. Pusat Perbelanjaan; dan c. Toko Swalayan.
Koreksi Anda