Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan/atau Pelaku Usaha memiliki tanggung jawab menyediakan bangunan dan/atau fasilitas yang menjamin terciptanya sarana perpasaran yang aman, bersih, nyaman, sehat, tertib, aksesibel dan ramah terhadap kaum difabel/disabilitas. (2) Penyediaan bangunan dan/atau fasilitas pada sarana perpasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan, kesehatan, lingkungan hidup, persampahan dan ketertiban umum. (3) Sarana perpasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menampilkan ciri muatan lokal budaya betawi.
Koreksi Anda