Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Transaksi perdagangan yang dilakukan dalam sarana perpasaran harus menggunakan mata uang rupiah. (2) Besaran biaya yang disebutkan dalam perjanjian sewa menyewa atau jual beli antara pelaku perpasaran dengan penyewa ruang usaha harus dinyatakan dalam mata uang rupiah.
Koreksi Anda