Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Transaksi perdagangan yang dilakukan dalam sarana perpasaran harus menggunakan mata uang rupiah.
(2) Besaran biaya yang disebutkan dalam perjanjian sewa menyewa atau jual beli antara pelaku perpasaran dengan penyewa ruang usaha harus dinyatakan dalam mata uang rupiah.
Koreksi Anda
