Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Penjualan barang di pasar dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut:
a. penjualan langsung;
b. penjualan langsung melalui anjungan belanja mandiri;
c. penjualan langsung di tempat yang tidak permanen atau berpindah pindah seperti pameran, bazaar, eksibisi, dan promosi ekspo; dan
d. penjualan melalui sistem perdagangan berbasis elektronik.
(2) Penjualan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijual secara grosir atau eceran.
(3) Cara penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan i izin usaha yang melekat dani kegiatan perpasaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
