Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang melakukan transaksi perdagangan yang berdasarkan ukuran, takaran, dan timbangan di pasar wajib menggunakan satuan ukuran dan/atau alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan persyaratan teknis terhadap satuan ukuran, metode pengukuran, serta alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang digunakan dalam setiap transaksi Barang di pasar yang berdasarkan ukuran, takaran, dan timbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang metrologi legal. (3) Pengawasan terhadap penerapan ketentuan metrologi legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perdagangan.
Koreksi Anda