Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Pasar dan Pelaku Usaha Pangan di Pasar Rakyat yang menjual barang pangan secara eceran wajib melaksanakan kegiatan ritel pangan dengan menerapkan cara ritel pangan yang baik guna memenuhi persyaratan keamanan pangan.
(2) Pengelola Toko Swalayan yang menjual barang pangan secara eceran dan/atau grosiran wajib melaksanakan kegiatan ritel pangan dengan menerapkan cara ritel pangan yang baik guna memenuhi persyaratan keamanan pangan.
(3) Kegiatan ritel pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) meliputi penerimaan, penyimpanan, pengolahan, pemajangan, dan penyerahan pangan kepada konsumen.
(4) Cara Ritel Pangan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. mengatur pembagian area (zonasi) sesuai jenis pangan yang dijual sehingga tidak terjadi pencemaran silang;
b. mengatur penempatan pangan dalam tempat penyimpanan agar tidak terjadi pencemaran silang;
c. mengendalikan stok penerimaan dan penjualan;
d. mengatur rotasi stok pangan sesuai dengan masa kadaluwarsanya;
e. mengendalikan kondisi lingkungan penyimpanan pangan khususnya yang berkaitan dengan suhu, kelembaban, clan tekanan udara; dan
f. menerapkan sanitasi dan higiene yang baik.
(5) Pelaksanaan cara ritel pangan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan berdasarkan pedoman cara ritel pangan yang baik di Pasar Rakyat dan/atau Toko Swalayan yang ditetapkan oleh badan pengawas obat dan makanan.
Koreksi Anda
