Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang menjual barang di Sarana Perdagangan wajib memastikan bahwa kualitas barang yang dijual memenuhi SNI atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
(2) Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau dilengkapi sertifikat kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaku Usaha yang menjual barang di pasar yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib tetapi tidak membubuhi tanda SNI, tanda kesesuaian, atau tidak melengkapi sertifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa penarikan barang dan i pasar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Mekanisme pengawasan, penerapan, dan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan dan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
