Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Distribusi Daerah, stabilisasi pasokan dan harga Barang pangan pokok yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
