Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Distribusi Daerah, stabilisasi pasokan dan harga Barang pangan pokok yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda