Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Distribusi Daerah dapat difungsikan sebagai sentra penyedia barang bagi pelaku UMKM. (2) Sebagai sentra penyedia barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Distribusi Daerah dapat berbentuk Perkulakan dengan melakukan transaksi penjualan barang hanya kepada Pelaku Usaha dan/atau pedagang pengecer yang memiliki kartu anggota. (3) Pusat Distribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyediakan barang dengan jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga yang terjangkau.
Koreksi Anda