Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memenuhi ketersediaan barang kebutuhan pokok dan Barang penting/strategis untuk jaringan distribusi di Daerah, Pemerintah membentuk Pusat Distribusi Daerah. (2) Pemerintah Daerah dalam membentuk Pusat Distribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah lain dan/atau pihak swasta. Pemerintah Daerah melalui Pusat Distribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tanggung jawab untuk melakukan stabilisasi pasokan dan harga Barang pangan pokok di tingkat Pelaku Usaha perpasaran dan Konsumen. (4) Stabilisasi pasokan pangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk melindungi pendapatan dan daya beli pelaku usaha pangan berskala mikro, dan kecil, serta menjaga keterjangkauan Konsumen terhadap pangan pokok. Dalam upaya menjaga keterjangkauan Konsumen terhadap harga barang pangan pokok, Pemerintah Daerah dapat: a. melakukan operasi pasar; b. memberikan bantuan pangan; c. mendistribusikan bahan pangan pokok bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu; d. diversifikasi pangan; dan (3) (5) e. upaya-upaya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Dalam menjaga stabilitasi pasokan dan harga barang pangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan Pelaku Usaha untuk mengunakan fasilitas dan jaringan sarana perpasaran.
Koreksi Anda