Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam kegiatan perpasaran di Daerah.
(2) Peningkatan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui promosi, sosialisasi dan/atau penyediaan pasokan dan Distribusi barang produksi dalam negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam kegiatan perpasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
