Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Distribusi yang mendistribusikan barang pangan di Daerah wajib memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaku Usaha Distribusi yang mendistribusikan barang non pangan wajib memenuhi ketentuan pendaftaran barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaku Usaha Distribusi yang mendistribusikan barang pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan wajib menghentikan pasokan serta menarik barang dan i pasar dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaku Usaha Distribusi yang mendistribusikan barang non pangan yang tidak terdaftar wajib menghentikan pasokan serta menarik barang dan i pasar dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda