Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Distribusi yang mendistribusikan barang pangan di Daerah wajib memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaku Usaha Distribusi yang mendistribusikan barang non pangan wajib memenuhi ketentuan pendaftaran barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaku Usaha Distribusi yang mendistribusikan barang pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan wajib menghentikan pasokan serta menarik barang dan i pasar dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaku Usaha Distribusi yang mendistribusikan barang non pangan yang tidak terdaftar wajib menghentikan pasokan serta menarik barang dan i pasar dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
