Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan pasokan barang dilakukan dalam memenuhi ketersediaan barang bagi kegiatan perpasaran. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dan: a. barang pangan; dan b. barang non pangan. (3) Pasokan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan melalui mekanisme Distribusi sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda