Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan pasokan barang dilakukan dalam memenuhi ketersediaan barang bagi kegiatan perpasaran.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dan:
a. barang pangan; dan
b. barang non pangan.
(3) Pasokan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan melalui mekanisme Distribusi sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
