Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan penyelenggaran kegiatan perpasaran meliputi:
a. pasokan dan distribusi barang;
b. standar kualitas barang dan sistem penjualan; dan
c. penyediaan dan penataan sarana perpasaran.
Koreksi Anda
