Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan penyelenggaran kegiatan perpasaran meliputi: a. pasokan dan distribusi barang; b. standar kualitas barang dan sistem penjualan; dan c. penyediaan dan penataan sarana perpasaran.
Koreksi Anda