Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perpasaran dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. kesamaan kedudukan;
b. kemitraan;
c. kepastian hukum;
d. kelestarian lingkungan;
e. perlindungan terhadap UMKM;
f. perlindungan terhadap Konsumen;
g. keamanan dalam bertransaksi; dan
h. persaingan yang sehat (fairness).
Koreksi Anda
