Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perpasaran dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. kesamaan kedudukan; b. kemitraan; c. kepastian hukum; d. kelestarian lingkungan; e. perlindungan terhadap UMKM; f. perlindungan terhadap Konsumen; g. keamanan dalam bertransaksi; dan h. persaingan yang sehat (fairness).
Koreksi Anda