Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Diaturnya penyelenggaraan perpasaran melalui Peraturan Daerah ini, bertujuan untuk: a. mengintegrasikan kebijakan penataan dan pembinaan perpasaran yang mencakup kegiatan penyediaan pasokan dan distribusi barang serta kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan; b. mengarahkan penyelenggaraan perpasaran yang sesuai dengan tata ruang wilayah dan memperhatikan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan hidup; c. mengembangkan daya saing usaha perpasaran dan peran serta pelaku usaha perpasaran dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah; d. mencipta.kan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha perpasaran; e. memberdayakan pengusaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dalam usaha perpasaran agar dapat berkembang, maju, mandiri, memiliki daya saing, dan meningkat kesejahteraannya; dan f. menumbuh kembangkan kerjasama, kemitraan yang positif dan saling menguntungkan dalam penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat antara Pelaku Usaha.
Koreksi Anda