Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Teks Saat Ini
Diaturnya penyelenggaraan perpasaran melalui Peraturan Daerah ini, bertujuan untuk:
a. mengintegrasikan kebijakan penataan dan pembinaan perpasaran yang mencakup kegiatan penyediaan pasokan dan distribusi barang serta kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan;
b. mengarahkan penyelenggaraan perpasaran yang sesuai dengan tata ruang wilayah dan memperhatikan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan hidup;
c. mengembangkan daya saing usaha perpasaran dan peran serta pelaku usaha perpasaran dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah;
d. mencipta.kan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha perpasaran;
e. memberdayakan pengusaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dalam usaha perpasaran agar dapat berkembang, maju, mandiri, memiliki daya saing, dan meningkat kesejahteraannya; dan
f. menumbuh kembangkan kerjasama, kemitraan yang positif dan saling menguntungkan dalam penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat antara Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
