Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pernbinaan penyelenggaraan perpustakaan wajib dilaksanakan oleh SKPD urusan perpustakaan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, perpustakaan masyarakat, perpustakaan khusus, Perpustakaan Perguruan Tinggi, dan Perpustakaan Digital;
(3)
(3) Bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sosialisasi peraturan perundang-undangan;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. bimbingan teknis pengelolaan perpustakaan;
d. pengembangan koleksi;
e. bimbingan dan konsultasi
f. asistensi tata kelola perpustakaan; dan
g. monitoring dan evaluasi.
(4) Pembinaan perpustakaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat berupa:
a. bantuan koleksi;
b. bantuan sarana perpustakaan; dan
c. bantuan pendanaan operasional petugas pengelola perpustakaan.
(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terhadap perpustakaan yang telah terdaftar pada SKPD urusan perpustakaan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
