Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat yang berperan serta dalam penyelenggaraan perpustakaan dan/ atau pembudayaan gemar membaca dapat diberikan penghargaan/insentif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; (2) Dalam rangka penyelamatan buku langka dan naskah kuno, Gubernur memberikan penghargaan kepada masyarakat yang menyerahkan buku langka dan naskah kuno yang dimiliki atau dikusainya kepada SKPD urusan Perpustakaan; (3) Penghargaan atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur atas usul dari Kepala SKPD urusan Perpustakaan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2 1
Koreksi Anda