Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Gubernur wajib mendorong terbentuknya taman baca di setiap Rukun Warga dalam pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat.
I3agian Ketiga Penghargaan
Koreksi Anda
