Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur wajib mendorong terbentuknya taman baca di setiap Rukun Warga dalam pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat. I3agian Ketiga Penghargaan
Koreksi Anda