Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perpustakaan dapat berupa:
penyampaia. n aspirasi/usulan/pendapat melalui Dewan Perpustakaan;
b. dukungan anggaran, prasarana-sarana, koleksi, sistem, baik secara langsung maupun melalui SKPD urusan perpustakaan; dan
c. menjaga keberlangsungan operasional perpustakaan di lingkungannya.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perorangan/komunitas/organisasi profesi dan/atau badan hukum.
Koreksi Anda
