Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perpustakaan dapat berupa: penyampaia. n aspirasi/usulan/pendapat melalui Dewan Perpustakaan; b. dukungan anggaran, prasarana-sarana, koleksi, sistem, baik secara langsung maupun melalui SKPD urusan perpustakaan; dan c. menjaga keberlangsungan operasional perpustakaan di lingkungannya. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perorangan/komunitas/organisasi profesi dan/atau badan hukum.
Koreksi Anda