Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap perpustakaan wajib memiliki prasarana dan sarana perpustakaan mengikuti Standar Nasional Perpustakaan.
(2) Prasarana Perpustakaan sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi :
a. lahan;
b. gedung;
c. ruang;
d. perabot;
e. peralatan; dan
f. sistem pengamanan.
(3) Sarana Perpustakaan sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi :
a. sarana penyirnpanan koleksi;
b. sarana akses informasi; dan
c. sarana pelayanan perpustakaan.
(4) Penyediaan prasarana dan sarana perpustakaan juga harus memperhatikan pemustaka berkebutuhan khusus.
(5) Penyediaan sarana perpustakaan wajib mengikuti Standar Nasional Perpustakaan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
