Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d, dapat diselenggarakan oleh lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain. (2) Organisasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk lembaga keagamaan. Perpustakaan khusus sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) berfungsi mendukung kebutuhan organisasi induknya. (4) Perpustakaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib didaftarkan ke SKPD urusan perpustakaan. Kepala perpustakaan khusus dan atau pustakawan perpustakaan khusus dijabat oleh Pustakawan bersertifikat. (6) Ketentuan lebih lajut mengenai penyelenggaraan perpustakaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur. (5) (7) (9) (3) (5)
Koreksi Anda