Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) SKPD urusan perpustakaan wajib menyelenggarakan perpustakaan keliling untuk kepentingan masyarakat.
(2) Jumlah armada perpustakaan keliling dikembangkan dengan mempertimbangkan cakupan layanan, luas wilayah dan jumlah penduduk atau sekurang-kurangnya 1 (satu) unit ur_tuk satu kelurahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan perpustakaan keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
