Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara perpustakaan wajib mendaftarkan ke SKPD urusan perpustakaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
